TNI dianggap ingin mengembalikan supremasi militer
Presiden Jokowi Inspeksi Pasukan TNI (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pemerintah sedang menggodok draft peraturan
presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Perpres mengatur
penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.
Anggota Dewan
Pengurus KontraS, Mufti Makarim menilai peran baru itu bisa
mengembalikan supremasi militer. Padahal dalam undang-undang telah
diatur peran keamanan berada di bawah Kepolisian.
"Beberapa
pasal dalm draft ini diseludupkan untuk mengembalikan supremasi militer,
tidak supremasi sipil. Ini penyeludupan kepentingan," kata Mufti dalam
konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Selain
itu, lanjut Mufti, bukan tidak mungkin jika perpres tersebut menjadi
legitimasi bagi TNI untuk berkuasa. Apalagi kepemimpinan Jokowi secara
legitimasi elektoral juga lemah.
"Militer pasti akan kembali jika otoritas sipil lemah, itu sudah teori. Ini bahaya," katanya.
Untuk
itu, Presiden Jokowi diminta untuk tidak terburu-buru menandatangi
draft perpres tersebut sebelum diselaraskan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada.
Sebelumnya, draft perpres tentang susunan organisaasi TNI telah dibuat
sejak
zaman Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Menurutnya, perpres
dimaksudkan untuk meningkatkan peran TNI pada operasi non militer.
No comments:
Post a Comment