"TNI adalah sebagai alat pertahanan, bukannya keamanan."
Prajurit TNI (foto ilustrasi) (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pemerintah kembali menggodok draf peraturan presiden (perpres) tentang susunan organisasi TNI. Dalam Perpres tersebut, diatur penambahan peran baru TNI sebagai alat keamanan.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti mengatakan, wewenang baru tersebut dikhawatirkan akan mengembalikan peran TNI seperti rezim otoritarian dan rezim represif orde baru.
"Jika hal itu disahkan, maka TNI bisa terlibat dalam mengatasi masalah keamanan dalam negeri seperti mengatasi masalah demo buruh, petani, dan mahasiswa" kata Poengky dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015.
Menurut Poengky, mengembalikan fungsi TNI sebagai alat keamanan seperti Orde Baru merupakan pengingkaran atas proses Reformasi 1998 yang salah satu tuntutannya, mengembalikan fungsi asli TNI sebagai alat pertahanan.
Selain itu, penempatan TNI tidak di bawah Kementerian Pertahanan juga bertentangan dengan rumusan kedudukan TNI dalam pasal 3 UU TNI yang meletakkan posisi TNI di bawah koordinaasi Kemenhnan.
''Draf ini juga bertentangan UU Pertahanan dan UU TNI yang menyatakan bahwa TNI adalah sebagai alat pertahanan, bukannya keamanan," ujarnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada Presiden Jokowi agar tidak menandatangani draf Perpres tentang Susunan Organisasi TNI. Sudah sepatutnya draf Perpres tersebut diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
No comments:
Post a Comment