Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres
No 115 tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal.
Perpres ini pun menuai tanggapan dari kalangan militer. Mengapa?
Perpres
ini sebenarnya mengatur tentang Satgas yang bisa langsung
menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan. Hanya
saja dalam pasal 6 huruf b tentang pedoman umum pelaksanaan operasi,
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas
diberi kewenangan atau otoritas untuk melaksanakan komando dan kendala
terhadap unsur-unsur satgas. Termasuk TNI AL maupun kapal-kapalnya.
Sejumlah
pihak menyebut aturan ini bertentangan dengan UU pertahanan dan
mencederai TNI. Padahal untuk kendali TNI maupun unsur-unsurnya, TNI
harus bertanggung jawab terhadap Panglima TNI.
"Hanya masalahnya
berkaitan dengan organisasi saja dengan dibentuknya satgas dalam Perpres
No 115. Selama ini illegal fishing secara tidak langsung kita juga
melaksanakan kegiatan amanah dari UU perikanan, itu pendekatan hukum
publik," ungkap KSAL Laksamana Ade Supandi saat dimintai tanggapan dalam
gathering media di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat
(6/11/2015).
Dalam Perpres ini diatur bahwa Satgas terdiri dari
lintas instansi dan aparat terkait dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri,
Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina dan lainnya. Komandan adalah
Menteri KP, Kepala Pelaksana Harian adalah Wakil KSAL, dan 3 wakil
kepala pelaksana harian yaitu Kepala Bakamla, Kepala Baharkam Polri, dan
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
"Itu kalau kita analogikan, kita
juga di bawahnya Basarnas waktu itu. Jadi sebenarnya ini (TNI AL) di
bawah koordinasi (KKP). Toh selama ini nggak ada masalah. Misalnya
illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini,"
kata Ade.
Terkait kewenangan menggerakan kapal TNI AL atau KRI
yang diberikan kepada Menteri Susi, Ade mencoba menjelaskan. Bahwa
memang untuk tugas operasi maupun misi, unsur-unsur TNI berada dalam
otoritas Panglima TNI. Jika nantinya terjadi dualisme komando dalam
penegakan hukum terkait ilegal fishing, dalam Perpres ini disebut KSAL
sudah diatur.
"Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan
negara di bawah Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang
berkaitan dengan kapal, kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan
keamanan laut, itu juga di bawah panglima TNI. Kemudian kalau dalam
tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakkan hukum sipil, terkait
masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres No 115 sudah ada,"
jelas Ade.
"Bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat
arahan dari Menkopolhukam, Panglima TNI. Kalau Panglima TNI memandang
bahwa ada dualisme dalam pergerakkan unsur, nanti itu juga akan
ditentukan di sana," sambung mantan Pangarmatim itu.
Jadi apakah ini artinya TNI AL tidak masalah mendapat komando dari Menteri Susi?
"Toh, selama ini AL juga melaksanakan tugas penegakkan hukum di laut," tukas Ade.
Sebelumnya
pada menjelang pertengahan Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo
sudah menandatangani Perpres No 155 tahun 2015 tentang Satgas
Pemberantasan Illegal Fishing. Saat mengumumkannya, Susi terlihat sangat
girang.
"Kapal tanpa izin di teritorial kita, langsung
tenggelamkan. Sekarang enggak usah nunggu berbulan-bulan (proses
pengadilan), langsung kita tenggelamkan saja. Satgas bertanggung jawab
langsung pada Presiden," ujar Susi, Rabu (21/10).
Dalam tugasnya
nanti, satgas berwenang menentukan target operasi. Kemudian juga
melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk
serta memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan penegakan hukum.
Lantas yang terakhir adalah melaksanakan komando dan pengendalian. (elz/bag)
No comments:
Post a Comment