Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin
menyatakan, dirinya mendapatkan informasi seputar dikeluarkannya
Peraturan Presiden (Perpres) tentang peran dan fungsi TNI, yang
menurutnya akan bermasalah di masa mendatang.
Beberapa ketentuan di
rancangan Perpres itu dinilai akan banyak berbeda dari isi UU terkait
TNI serta tugas pertahanan.
“Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan
dalam UU tak bisa dirubah dengan perpres, karena kedudukan perpres
berada di bawah UU, dan perpres justru harus mengacu kepada UU. Jadi tak
boleh bertentangan dengan UU yang ada,” ujar Hasanuddin di Gedung DPR
RI Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dia menyontohkan, pasal 5 rancangan
Perpres itu menyatakan ‘TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan
dan keamanan negara, yang dalam tugasnya berdasarkan aturan
perundang-undangan’.
“Pasal itu bertentangan dengan UU TNI
No.34/2004 pasal 5, yang menyatakan ‘TNI berperan sebagai alat negara di
bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan
dan keputusan politik negara,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pasal merubah dari ‘alat
negara dibidang pertahanan; menjadi ‘alat negara di bidang pertahanan
dan keamanan’ juga bertentangan dengan UU no 3/2002 tentang pertahanan
negara, pasal 10 ayat 1. Isinya, ‘TNI berperan sebagai alat pertahanan
negara Kesatuan Republik Indonesia’.
Selain itu, lanjut Hasanuddin, sejumlah
pasal di rancangan perpres itu juga menjadi duplikasi. Bahkan ada yang
bertabrakan dengan UU no.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Misalnya, pasal 2 di UU Kepolisian
menyebutkan, ‘fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu
pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat’.
“Dengan memperhatikan alasan tersebut,
sebaiknya Rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang
hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen, atau dengan membuat
undang-undang baru,” pungkasnya. (her)
No comments:
Post a Comment