Thursday, 29 October 2015

Perpres TNI Harus Dikaji Ulang

Anggota komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, (Foto: Heru A Muawin)

Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyatakan, dirinya mendapatkan informasi seputar dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang peran dan fungsi TNI, yang menurutnya akan bermasalah di masa mendatang.
 Beberapa ketentuan di rancangan Perpres itu dinilai akan banyak berbeda dari isi UU terkait TNI serta tugas pertahanan.

“Menurut hemat saya ketentuan-ketentuan dalam UU tak bisa dirubah dengan perpres, karena kedudukan perpres berada di bawah UU, dan perpres justru harus mengacu kepada UU. Jadi tak boleh bertentangan dengan UU yang ada,” ujar Hasanuddin di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Dia menyontohkan, pasal 5 rancangan Perpres itu menyatakan ‘TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara, yang dalam tugasnya berdasarkan aturan perundang-undangan’.
“Pasal itu bertentangan dengan UU TNI No.34/2004 pasal 5, yang menyatakan ‘TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, pasal merubah dari ‘alat negara dibidang pertahanan; menjadi ‘alat negara di bidang pertahanan dan keamanan’ juga bertentangan dengan UU no 3/2002 tentang pertahanan negara, pasal 10 ayat 1. Isinya, ‘TNI berperan sebagai alat pertahanan negara Kesatuan Republik Indonesia’.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, sejumlah pasal di rancangan perpres itu juga menjadi duplikasi. Bahkan ada yang bertabrakan dengan UU no.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Misalnya, pasal 2 di UU Kepolisian menyebutkan, ‘fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Lalu pasal 5 ayat 2 yang berbunyi, ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat’.

“Dengan memperhatikan alasan tersebut, sebaiknya Rancangan Perpres tersebut agar dikaji ulang. Undang-undang hanya bisa dirubah melalui revisi, amandemen, atau dengan membuat undang-undang baru,” pungkasnya. (her)

No comments:

Post a Comment