Beberapa produk makanan jenis ikan teri masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu.
"Hasil laut kita kan melimpah. Masa pemerintah ingin produk laut masuk ke dalam negeri, teri, tongkol, cakalang kenapa harus dibebaskan. Masak teri saja harus impor?" kata Susi ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Permendag Nomor 87 Tahun 2015 yang menghapus ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT). Impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja. Aturan ini membuka peluang importir mudah mendatangkan produk impor termasuk produk perikanan.
Aturan tersebut, sambung Susi, justru kontra dengan usahanya membangun industri pengolahan ikan di dalam negeri. "Ikan kita lagi banyak, impor dikasih mudah, mau dikamanakan ikan kita," ujarnya.
Menurutnya, semangat aturan baru Kemendag tersebut hanya akan memberi kesempatan luas Indonesia jadi pasar produk olahan, di sisi lain industri pengolahan ikan dalam negeri belum berkembang.
"Kalau salmon bolehlah silakan. Apalagi kalau untuk reekspor, silakan banyakin. Sekarang ikan kita banyak, bagaimana agar itu bisa diserap buat diolah di dalam negeri, kalau untuk teri saja masa harus impor," tutupnya.
Seperti diketahui dalam Permendag 87, ketentuan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu. Produk Tertentu yang dimaksud adalah kosmetik, pakaian jadi, obat tradisional, elektronik, alas kaki, mainan anak.
Dengan begitu, impor produk-produk tersebut tidak memerlukan IT lagi, hanya perlu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) saja. Hal ini dianggap akan mempermudah barang impor masuk termasuk produk perikanan.
Menteri Susi menyoroti soal kemudahan impor produk makanan dalam Permendag tersebut antara lain produk olahan ikan. Susi mengungkapkan kementeriannya tidak diikutsertakan dalam penggodokan aturan tersebut yang sudah beberapa kali direvisi sejak 2012.
Menurut Susi, kementerian teknis terkait seharusnya perlu diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 diantaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, belut.
Berikut daftar produk perikanan yang boleh diimpor namun dibatasi impornya berdasarkan lampiran Permendag 87/2015:
- Salmon dalam kemasan kedap udara
- Herring dalam kemasan kedap udara
- Sardine dalam kemasan kedap udara
- Ikan tuna, cakalang, bonito dalam kemasan kedap udara
- Makerel dalam kemasan kedap udara
- Teri dalam kemasan kedap udara
- Belut dalam kemasan kedap udara
- Makerel kuda dalam kemasan kedap udara
- Sirip ikan hiu siap konsumsi
- Sosis ikan dalam kemasan kedap udara
- Bakso ikan dan udang kaviar
- Krustasea lainnya-molusca
- Kepiting dalam kemasan kedap udara
- Udang kecil, udang biasa, pasta udang, pasta ikan
No comments:
Post a Comment