Sunday, 1 November 2015

Jonan Minta PTDI Urus Sertifikasi N219 Sebelum Terbang Perdana

Proses perakitan N219 di assembly line PTDI

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) harus mengurus sertifikasi kelaikkan pesawat terbarunya N219 dari lembaga-lembaga berkompeten di tingkat nasional maupun internasional.

Sertifikasi harus diurus sebelum pesawat melakukan penerbangan perdana (first flight) dan menjalani pengujian.

"Kami belum menerima uji kelayakan dari pesawat tersebut. Sebelum dilaksanakan uji layak terbang, harus ada sertifikasi dulu dari lembaga nasional dan internasional. Pesawat tidak bisa melakukan uji terbang tanpa sertifikasi terlebih dahulu. Semua pesawat tidak bersertifikasi tidak boleh mengudara,” kata Jonan kepada wartawan di Solo, Sabtu (31/10/2015).

Sertifikasi penerbangan, kata Jonan, memerlukan proses dan tahapan yang cukup‎ panjang. Semua tahapan itu harus ditempuh karena berkaitan aspek keselamatan penerbangan.

"Berkaitan dengan keselamatan tidak ada kemudahan sedikitpun, termasuk kepada PTDI. Kami akan memberi laporan kepada Bapak Presiden terkait pentingnya sertifikasi uji terbang sebelum dilaksanakan uji terbang oleh PTDI," lanjutnya.

Seperti diketahui, PTDI akan memunculkan wujud pesawat N219 secara perdana kepada publik (roll out) pada November 2015. Saat diluncurkan di hadapan Presiden Joko Widodo itu, pesawat belum bisa terbang.

Pesawat N219 yang merupakan 100% rancang-bangun putra putri Indonesia ini baru bisa terbang perdana, 6 bulan setelah diluncurkan ke publik. Sebelum proses first flight, N219 akan menjalani pengujian hingga perbaikan.

Setelah first flight, PTDI akan mengurus proses sertifikasi dalam negeri di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Proses ini memakan waktu 1-2 tahun. Sejalan dengan proses sertifikasi di dalam negeri, N219 juga akan didaftarkan oleh PTDI ke badan keselamatan penerbangan Uni Eropa (European Aviation Safety Agency/EASA). (mbr/feb)

No comments:

Post a Comment