Proses perakitan N219 di assembly line PTDI
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menegaskan PT Dirgantara
Indonesia (PTDI) harus mengurus sertifikasi kelaikkan pesawat terbarunya
N219 dari lembaga-lembaga berkompeten di tingkat nasional maupun
internasional.
Sertifikasi harus diurus sebelum pesawat melakukan penerbangan perdana (first flight) dan menjalani pengujian.
"Kami belum menerima uji kelayakan dari pesawat tersebut. Sebelum
dilaksanakan uji layak terbang, harus ada sertifikasi dulu dari lembaga
nasional dan internasional. Pesawat tidak bisa melakukan uji terbang
tanpa sertifikasi terlebih dahulu. Semua pesawat tidak bersertifikasi
tidak boleh mengudara,” kata Jonan kepada wartawan di Solo, Sabtu
(31/10/2015).
Sertifikasi penerbangan, kata Jonan, memerlukan
proses dan tahapan yang cukup panjang. Semua tahapan itu harus ditempuh
karena berkaitan aspek keselamatan penerbangan.
"Berkaitan
dengan keselamatan tidak ada kemudahan sedikitpun, termasuk kepada PTDI.
Kami akan memberi laporan kepada Bapak Presiden terkait pentingnya
sertifikasi uji terbang sebelum dilaksanakan uji terbang oleh PTDI,"
lanjutnya.
Seperti diketahui, PTDI akan memunculkan wujud pesawat N219 secara perdana kepada publik (roll out) pada November 2015. Saat diluncurkan di hadapan Presiden Joko Widodo itu, pesawat belum bisa terbang.
Pesawat N219 yang merupakan 100% rancang-bangun putra putri Indonesia
ini baru bisa terbang perdana, 6 bulan setelah diluncurkan ke publik.
Sebelum proses first flight, N219 akan menjalani pengujian hingga perbaikan.
Setelah first flight,
PTDI akan mengurus proses sertifikasi dalam negeri di Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). Proses ini memakan waktu 1-2 tahun. Sejalan
dengan proses sertifikasi di dalam negeri, N219 juga akan didaftarkan
oleh PTDI ke badan keselamatan penerbangan Uni Eropa (European Aviation
Safety Agency/EASA). (mbr/feb)
No comments:
Post a Comment