Sejumlah prajurit Satgas Pamtas batalion lintas udara 433/Julu Siri
Kostrad dari Pos Sei Ular dan Pos Kanduangan Desa Sekaduyan Taka,
Seimanggaris, Nunukan, Kaltara, melakukan patroliJumat (2/1). (ANTARA
FOTO/M Rusman)
Tiga warga negara Malaysia yang menyusup secara ilegal ke wilayah NKRI
kembali ditangkap aparat kepolisian di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan,
Kalimantan Utara.
Kepala Kepolisian Sektor Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Iptu Oman Purnama
di Sebatik, Minggu membenarkan penangkapan WN Malaysia yang tidak
memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang asing ke daerah
itu.
"Kami tangkap lagi tiga warga Malaysia yang masuk ke wilayah NKRI
melalui Pulau Sebatik tanpa memiliki paspor," sebut dia melalui
pernyataan tertulis kepada Antara di Nunukan.
Penangkapan ketiga WN Malaysia itu ketika dilakukan pemeriksaan
terhadap penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Sei Nyamuk menggunakan
speedboat dari Tawau (Malaysia), Sabtu (31/10) sekitar pukul 16.30 waktu
setempat.
Oman Purnama menjelaskan, sesuai identitas kependudukan yang
dimiliki ketiga warga negara asing tersebut masing-masing bernama Abidin
bin Lamba kelahiran Lahad Datu (1976) yang beralamat Kampung Jaya Baru
Batu 51/2 Lahad Datu, Mark Feberis kelahiran 1997 beralamat Lot IIB 6162
Taman Semarak Kuhara Tawau dan Allan Ivan kelahiran Sandakan (1997)
beralamat TB 4636 Taman May Flower Kuhara Tawau.
Ia menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap
penumpang dan barang bawaan dari Malaysia secara rutin tersebut telah
berhasil menangkap sejumlah warga negara asing asal Malaysia yang tidak
memiliki dokumen keimigrasian.
Aparat kepolisian menyita tanda pengenal dan raket badminton milik
ketiganya untuk dijadikan barang bukti yang akan diserahkan kepada
Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan untuk proses hukum selanjutnya.
"Ketiga warga Malaysia ini akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi
Pulau Sebatik untuk proses hukum selanjutnya," kata Oman Purnama seraya
menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan ketiganya mengaku akan mengikuti
pertandingan bulutangkis di Pulau Sebatik.
Namun lanjut Oman Purnama, masuk ke wilayah itu tanpa menggunakan
paspor sehingga dikategorikan pendatang asing secara ilegal dan tentunya
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment