Geladi bersih HUT Ke-70 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015).
Peneliti Pengadilan Militer Alex Argo Hernowo menilai, Kementerian
Pertahanan seharusnya menyelesaikan persoalan di dalam institusi militer
terlebih dahulu sebelum memikirkan program bela negara.
"Tidak
usah jauh-jauh untuk mendidik masyarakat soal bela negara padahal
masalah di institusi mereka sendiri TNI belum selesai sampai sekarang,"
ujar Alex saat ditemui usai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta Jl.
Pangeran Diponegoro No. 74, Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Alex
memaparkan, dari kurun waktu 2007-2012, terdapat sekitar 800 putusan
peradilan militer tinggi yang melibatkan anggota TNI. Sebanyak 434
putusan adalah kejahatan yang tekait dengan masalah narkotika.
Sedangkan, pelanggaran terbesar kedua adalah desersi, dan ketiga adalah
penganiayaan.
Adapun berdasarkan wilayah hukumnya, pengadilan
militer Jakarta menempati posisi tertinggi yang mengadili personel
militer bermasalah. Sedangkan dua posisi berikutnya secara berurutan
ditempati Palembang dan Surabaya.
Dari fakta tersebut, Alex
menilai institusi militer masih memiliki permasalahan besar terkait
disiplin anggotanya sehingga dia menilai tak pantas jika personel
militer mengajari masyarakat soal bela negara.
"Bagaimana
mungkin militer yang problemnya sedemikian besar dan tidak pernah
terselesaikan menjadikan dirinya sebagai contoh bagi masyarakat soal
disiplin," sambung Alex.
Dia menilai, isu bela negara merupakan
suatu hal yang berlebihan untuk dilontarkan menteri pertahanan,
mengingat masih banyak masalah di institusi militer yang tak kunjung
selesai penanganannya. Menurut Alex, idealnya prioritas pertama yang
dilakukan menhan adalah menyelesaikan persoalan disiplin di tubuh
institusi militer baik perangkat hukumnya maupun terhadap
anggota-anggotanya.
Kompas
No comments:
Post a Comment