PN Langsa memutuskan kapal itu terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia dan memerintahkan kapal itu disita untuk dimusnahkan.
“Kapal itu ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Kita menenggelamkan kapal itu setelah menerima putusan pengadilan dan tidak ada banding dari pemilik kapal itu. Artinya putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kolonel Nasruddin.
Dia menambahkan, TNI AL akan menggelamkan kapal itu dengan cara diledakkan pada jarak 12 mil dari Kuala Langsa dengan kedalaman 45 meter.
Disinggung soal perairan Aceh, Nasriddin menyebutkan pihaknya terus melakukan patroli laut secara teratur.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat memberikan laporan ke pos TNI AL terdekat jika melihat kapal asing melintas di perairan Aceh.
“Kapal asing itu harus kita tangkap, pertama mereka melanggar batas wilayah kita, kedua mereka melakukan penangkapan ikan ilegal. Apalagi menggunakan trawl. Itu sangat merugikan masyarakat nelayan kita,” ujarnya.
jakartagreater
No comments:
Post a Comment