Anoa [defence.pk]
Komisi I DPR mendesak pemerintah untuk segera merealisasi modernisasi Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) dalam Renstra Minimum Essential Force (MEF) tahap kedua tahun 2015-2019. Realisasi MEF tahap kedua ini sudah sangat tertinggal lantaran belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Presiden.
Hal ini menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR bersama dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Panglima TNI guna membahas tentang MEF Tahap Kedua yang seharusnya dilakukan pada 2015-2019.
"Komisi I DPR dan pemerintah bersepakat bahwa PP No.2/2015 rentang RPJMN tahun 2015-2019, buku I No. 6.1.2 Penguatan Sistem Pertahanan, menjadi acuan pemerintah bersama Komisi I DPR dalam pelaksanaan Renstra Kemhan/TNI Tahap Ketiga (tahun 2015-2019) dan Renstra MEF TNI Tahap Kedua (tahun 2015-2019), dan dilaksanakan secara konsisten," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq membacakan kesimpulan, Senin 19 Oktober kemarin.
Komisi I DPR juga mendesak Kemenhan dan TNI untuk segera melakukan konsolidasi renstra MEF tahap kedua yang disesuaikan dengan visi misi presiden. Ketiga, Komisi I DPR dan pemerintah untuk segera membahas kembali kebijakan anggaran Renstra MEF TNI tahap kedua, sehingga bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran Kemhan/TNI tahun anggaran 2016 dan seterusnya.
"Ada perkembangan baru terkait RAPBN 2016, ada pembahasan serius di fraksi, rencana pengambilan keputusan tanggal 21 Oktober akan mundur. Kalau TNI/Kemhan bisa melakukan koordinasi dengan Menkeu dan Bappenas kita bisa segera merespon kebijakan," sarannya.
Keempat, sambungnya, Komisi I DPR mendesak Menkeu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menhan serta Panglima TNI untuk mengakselerasi kebijakan dan pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk pembiayaan Renstra MEF TNI tahap kedua, termasuk proses PLN pada periode sebelumnya. Lalu, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Renstra MEF TNI tahap kedua sebagai payung hukum dalam pelaksanaan MEF.
"Komisi I DPR mendorong Kemhan/TNI untuk melanjutkan akselerasi peningkatan kualitas perencanaan, penyerapan anggaran dan akuntabilitas pengelolaan anggarannya," tandasnya.
Di sisi lain, Menkeu Bambang Brodjonegoro berjanji, akan berusaha memenuhi anggaran pertahanan sebagaimana yang dibutuhkan Kemhan dan TNI. Tapi tentunya, hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan APBN. Yang jelas, untuk tahun anggaran 2016 akan diusahakan anggaran pertahanan mengalami kenaikan.
"Mengenai roadmap 1,5% PDB (produk domestik bruto), secara umum kita akan upayakan supaya APBNP 2016 mengalami perubahan 1,5% dan menuju MEF jilid II," ujarnya dalam rapat.
Sementara itu, Menhan Ryamizard Ryacudu mengharapkan, anggaran pertahanan TNI pada tahun anggaran 2016 tidak lagi mengalami pengurangan. Karena, jika terus berkurang maka pertahanan TNI tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan.
"Ya diharapkan tidak berkurang lagi. Kalau berkurang terus, ya begini-begini terus," kata Ryamizard usai rapat.
Ryamizard mengaku bersyukur karena semua pihak bergerak agar rencana modernisasi alutsista lewat MEF tahap kedua bisa terealisasi. Jadi, apa yang mungkin dilakukan untuk perbaikan pertahanan negara akan dilakukan semaksimal mungkin. "Kita semua tadi dukung agar sesuai dengan kebutuhan yang kita ajukan," tandasnya.
Ultah TNI Perkuat Rupiah
Kemudian, Panglima TNI Gatot Nurmantyo berusaha mempengaruhi pemerintah untuk menaikan anggaran pertahanan. Menurut Gatot, kekuatan pertahanan yang ditunjukan oleh TNI dapat berpengaruh pada penguatan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Hal itu menurut Gatot sudah terbukti setelah acara ulang tahun TNI yang ke-70 di Cilegon, Banten. Dengan keterbatasan alutsista yang dimiliki TNI, TNI nekat dan berani melakukan demonstrasi dengan alutsista seadanya. Perlu diakui bahwa setelah itu rupiah menguat.
"Setelah hari ultah TNI ada penguatan rupiah. Ada penambahan efek ekonomi oleh TNI. Mudah-mudahan dengan cerita ini Menkeu tergerak hatinya," pungkasnya. (hyk)
Sindo
No comments:
Post a Comment