Showing posts with label Susi Pudjiastuti. Show all posts
Showing posts with label Susi Pudjiastuti. Show all posts

Thursday, 12 November 2015

Di Negeri Ini kalau Tidak Diributkan, Enggak Dibereskan....

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyesalkan masih maraknya ikan-ikan dari perairan luar yang merembes ke pasar Indonesia.

Salah satunya adalah ikan patin asal Vietnam yang banyak masuk ke Indonesia, pun dengan label ikan dori. Menurut Susi, rembesan yang terjadi itu jelas-jelas merupakan pemalsuan dokumen.

Ikan illegal yang masuk pasar Indonesia ini telah memukul para nelayan lokal. “Banyak petambak ikan mati di Riau, tidak bisa jualan ikan patin filetnya,” ucap Susi di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Susi menyadari hal ini sudah terjadi sejak lama. Dia pun terang-terangan meminta media untuk terus mengangkat isu rembesan impor ikan ini.

Harapannya, Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian pada massifnya pemberitaan. Kemudian kasus ini pun dibahas dalam rapat kabinet terbatas.


Di sisi lain, Susi berharap, dengan pemberitaan yang masif, aparat bea dan cukai serta polisi air bisa langsung menindaklanjuti.

Dia menegaskan, hal-hal seperti ini sudah seharusnya menjadi keresahan masyarakat. “(Sebab) Di negeri ini kalau tidak diributin, enggak diberesin. Persoalannya, ini kan bukan cuma pekerjaan ibu, ada departemen lain,” sindir Susi.  


Menteri Susi : Di Negara Kita, Maling Saja Berani Menggugat Negara

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti masih tidak percaya ada perusahaan perikanan yang jelas-jelas melakukan penangkapan ikan ilegal (IUU fishing), tetapi masih berani mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Itu di negara kita, maling saja berani menggugat negara, apalagi orang yang benar," kata Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Sementara itu, dalam konferensi pers di kediamannya, Susi sempat meluapkan kekesalan tindakan pelaku IUU fishing yang menggugatnya di PTUN Jakarta.

Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Atas dasar pelanggaran hukum tersebut, Susi mencabut surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) keempat perusahaan.

Keempat perusahaan yang dicabut itu ialah PT S&T Mitra Mina Industri, PT Era Sistem Informasindo, PT Dwi Karya Reksa Abadi, serta PT Aru Samudera Lestari.

PT S&T Mitra Mina Industri melayangkan surat gugatan Nomor 203/G/2015/PTUN-Jakarta atas pencabutan SIUP dan surat gugatan Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.

PT Era Sistem Informasindo melayangkan surat gugatan Nomor 205/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIPI.

PT Dwi Karya Reksa Abadi melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT atas pencabutan SIUP. 


Sementara itu, PT Aru Samudera Lestari melayangkan surat gugatan Nomor 2010/G/2015/PTUN-JKT juga atas pencabutan SIUP. 


Saturday, 7 November 2015

Susi Bisa Kendalikan TNI AL di Satgas Anti Illegal Fishing

Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres No 115 tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal. Perpres ini pun menuai tanggapan dari kalangan militer. Mengapa?

Perpres ini sebenarnya mengatur tentang Satgas yang bisa langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan. Hanya saja dalam pasal 6 huruf b tentang pedoman umum pelaksanaan operasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai Komandan Satgas diberi kewenangan atau otoritas untuk melaksanakan komando dan kendala terhadap unsur-unsur satgas. Termasuk TNI AL maupun kapal-kapalnya.

Sejumlah pihak menyebut aturan ini bertentangan dengan UU pertahanan dan mencederai TNI. Padahal untuk kendali TNI maupun unsur-unsurnya, TNI harus bertanggung jawab terhadap Panglima TNI.

"Hanya masalahnya berkaitan dengan organisasi saja dengan dibentuknya satgas dalam Perpres No 115. Selama ini illegal fishing secara tidak langsung kita juga melaksanakan kegiatan amanah dari UU perikanan, itu pendekatan hukum publik," ungkap KSAL Laksamana Ade Supandi saat dimintai tanggapan dalam gathering media di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).

Dalam Perpres ini diatur bahwa Satgas terdiri dari lintas instansi dan aparat terkait dengan melibatkan KKP, TNI AL, Polri, Kejagung, Bakamla, SKK Migas, Pertamina dan lainnya. Komandan adalah Menteri KP, Kepala Pelaksana Harian adalah Wakil KSAL, dan 3 wakil kepala pelaksana harian yaitu Kepala Bakamla, Kepala Baharkam Polri, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.

"Itu kalau kita analogikan, kita juga di bawahnya Basarnas waktu itu. Jadi sebenarnya ini (TNI AL) di bawah koordinasi (KKP). Toh selama ini nggak ada masalah. Misalnya illegal fishing sama kan. Makanya sekarang ditentukan di Perpres ini," kata Ade.

Terkait kewenangan menggerakan kapal TNI AL atau KRI yang diberikan kepada Menteri Susi, Ade mencoba menjelaskan. Bahwa memang untuk tugas operasi maupun misi, unsur-unsur TNI berada dalam otoritas Panglima TNI. Jika nantinya terjadi dualisme komando dalam penegakan hukum terkait ilegal fishing, dalam Perpres ini disebut KSAL sudah diatur.

"Jadi ada tugas-tugas KRI yang soal pertahanan negara di bawah Panglima TNI, dan ada juga tugas-tugas operasi yang berkaitan dengan kapal, kalau itu berkaitan operasi contohnya dengan keamanan laut, itu juga di bawah panglima TNI. Kemudian kalau dalam tugas-tugas tertentu melaksanakan tugas penegakkan hukum sipil, terkait masalah UU perikanan, ini di pasal 5 dari Perpres No 115 sudah ada," jelas Ade.

"Bahwa dalam satgas ini dalam perencanaan itu mendapat arahan dari Menkopolhukam, Panglima TNI. Kalau Panglima TNI memandang bahwa ada dualisme dalam pergerakkan unsur, nanti itu juga akan ditentukan di sana," sambung mantan Pangarmatim itu.

Jadi apakah ini artinya TNI AL tidak masalah mendapat komando dari Menteri Susi?

"Toh, selama ini AL juga melaksanakan tugas penegakkan hukum di laut," tukas Ade.

Sebelumnya pada menjelang pertengahan Oktober 2015 lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres No 155 tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Illegal Fishing. Saat mengumumkannya, Susi terlihat sangat girang.

"Kapal tanpa izin di teritorial kita, langsung tenggelamkan. Sekarang enggak usah nunggu berbulan-bulan (proses pengadilan), langsung kita tenggelamkan saja. Satgas bertanggung jawab langsung pada Presiden," ujar Susi, Rabu (21/10).

Dalam tugasnya nanti, satgas berwenang menentukan target operasi. Kemudian juga melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk serta memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan penegakan hukum. Lantas yang terakhir adalah melaksanakan komando dan pengendalian. (elz/bag)

Thursday, 5 November 2015

Jajal Pesawat Pengintai, Rizal Ramli dan Menteri Susi Puas

Pesawat Pengintai Boeing N614BA di Bandara Halim Perdana Kusuma

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencoba pesawat pengintai di bandara Halim Perdana Kusuma.

Demonstrasi Boeing Maritime Surveillance Aircraft Inflight Demonstration ditujukan untuk memantau ilegal fishing yang terjadi di laut Indonesia.
Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua menteri kabinet kerja hadir di lapangan udara Halim Perdana Kusuma. Rizal Ramli yang mengenakan baju kemeja pink berjalan bersama Menteri Susi yang memakai kemeja bercorak hitam dan putih menuju pesawat Boeing N614BA.

Penerbangan kedua menteri menggunakan pesawat pengintai tersebut berlangsung lancar dan aman. Selama satu jam, Rizal dan Susi mencoba berbagai fasilitas pemancar dan pemantau sinyal dalam pesawat Boeing tersebut.

Usai mendarat, Rizal dan Susi mengaku cukup puas selama terbang satu jam. Pasalnya teknologi yang ditawarkan bisa memantau semua sinyal kapal di perairan Indonesia.

"Pesawat pengawasan dan pengintaian lumayan bagus. Kita bisa memantau kapal-kapal yang ada di perairan," kata Rizal, Rabu (4/11/2015).

Susi menambahkan dengan adanya pesawat yang ditawarkan dari Amerika Serikat ini, bisa mengetahui kapal mana saja yang nakal dan melakukan penangkapan ikan ilegal."Nanti ketahuan mana yang mematikan sinyal dan mana yang tidak," kata Susi.

Rizal Ramli Minta Harga Diskon Pesawat Pengintai

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencoba pesawat pengintai Boeing N614 BA, Rabu (4/11/2015). 

Usai melakukan uji coba Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengaku cukup puas dengan pesawat Boeing Maritime Surveillance Aircraft Inflight. Namun Rizal mengaku harga satu unitnya terlalu mahal.

Rizal pun berharap pihak Amerika yang memproduksi pesawat Boeing N614BA bisa memberikan diskon khusus. Hal ini mengingat fungsi pesawat tersebut bisa melacak sinyal untuk kapal di perairan Indonesia.

"Tentu dealnya kalau Boeing discount nggak jelas kita nggak beli, kalau discount bagus, kita pertimbangkan," ujar Rizal di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Hal senada disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menilai harga pesawat pengintai mahal meski fungsinya sangat besar untuk sektor kemaritiman. Susi pun harus berpikir dua kali jika mendapat tawaran untuk membeli pesawat Boeing N614BA.

"Cari mana yang lebih murah dan kegunaannya. Kalau Boeing terlalu mahal kita butuh diskon yang bagus dan manfaat yang terbaik untuk kita pilih," kata Susi.

Untuk diketahui harga Boeing N614BA dikisaran angka 69 juta dollar AS. Angka tersebut merupakan sepertiga dari pesawat Poseidon yang dibanderol 201,4 Juta dollar AS.

Dengan pesawat Boeing ini bisa menampung 8 sampai 9 enumpang. Namun bisa dikonversi untuk bisnis jet 19 penumpang dan diubah fungsinya jadi angkutan ambulan.