Prajurit TNI AD membawa pompa usai membasahkan lahan gambut di
sekat kanal Pulang Pisau, Kalteng, Sabtu (31/10). Pembasahan gambut itu
guna mencegah terjadinya kebakaran di lahan tersebut. (ANTARA
FOTO/Saptono)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar
Pandjaitan mengatakan pemerintah akan terus memperbesar anggaran sektor
pertahanan. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai persiapan
menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi yang besar.
Luhut memaparkan, dalam jangka pendek pemerintah menargetkan anggaran pertahanan meningkat 0,8 hingga satu persen setiap tahun."Ini (peningkatan anggaran) bagus untuk ke depan. Kalau Indonesia
berkembang menjadi satu dari tujuh kekuatan ekonomi dunia, pada saat
yang sama kita sudah mempunyai TNI yang bagus," ucapnya di kantor
Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11).
Meski alokasi anggaran
pertahanan meningkat, Luhut berkata, pemerintah tetap bertekad
mengembangkan industri pertahanan dalam negeri yang tangguh. Menurutnya,
jika industri dalam negeri sudah mampu menyediakan pelbagai peralatan
militer bagi TNI, Indonesia tidak akan lagi bergantung pada industri
asing.Pada tahun 2015, dana pertahanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara mencapai Rp102 triliun. Sementara itu, sebelum rancangan APBN
2016 disetujui DPR, alokasi dana pertahanan turun menjadi Rp96,7
triliun.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Beleid itu
mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan industri pertahanan menjadi
kuat, mandiri dan berdaya saing.
Industri pertahanan yang
dimaksud undang-undang itu mencakup industri alat utama, komponen utama
dan penunjang, perbekalan hingga industri bahan baku.
Untuk
mewujudkan cita-cita industri pertahanan dalam negeri yang mandiri,
beleid itu mengharuskan pemerintah membentuk Komite Kebijakan Industri
Pertahanan.
Dalam nomenklaturnya, komite itu diketuai oleh
presiden. Sementara itu, Menteri Pertahanan dan Menteri Badan Usaha
Milik Negara masing-masing berfungsi sebagai ketua dan wakil ketua
harian KKIP.
TNI diperbolehkan membeli persenjataan dari luar
negeri, namun dengan tujuh syarat, antara lain industri dalam negeri
tidak mampu memproduksi peralatan senjata itu, adanya alih teknologi,
serta adanya imbal dagang dan kandungan lokal paling rendah 85 persen.
(utd)
No comments:
Post a Comment