Susi Tolak Usulan Pengusaha Buka Izin Kapal Tangkap Untuk Asing
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto
mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali
membuka izin bagi kapal tangkap asing untuk beroperasi dan menangkap
ikan di Indonesia.
Hal tersebut langsung ditolak mentah-mentah
oleh Susi. Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk
mengizinkan kapal asing menangkap ikan di Perairan Indonesia.
"Saya
ingin menanggapi berita dari kadin yang diwakili oleh Yugi Prayanto.
Dia bicara, biar saja perikanan tangkap untuk asing dibuka kembali,
tinggal kita kawal sahamnya. Saya katakan dengan tegas, tidak ada lagi
izin untuk kapal asing," tegas Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis
(19/11/2015).
Susi pun menolak argumen yang disampaikan Yugi yang
mengatakan bahwa nelayan Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan
perusahaan-perusahaan pengolahan ikan nasional dan khawatir bila asing
tak diberi kesempatan untuk menangkap ikan. Maka perusahaan pengolahan
ikan di dalam negeri akan kekurangan pasokan.
"Dia bilang
penutupan izin kapal ikan asing akan menyebabkan perusahaan pengolahan
ikan kita kekurangan pasokan. Saya bilang itu bohong. Ikan kita
banyak," tegas susi geram.
Buktinya kata Susi, sektor perikanan
Indonesia bisa tumbuh hingga 8,4% setelah kebijakan moratorium izin
kapal tangkap untuk asing diberlakukan. Bukti lain, adalah hasil
tangkapan nelayan Indonesia naik 40% dari 6 juta ton per tahun menjadi
10 juta ton per tahun.
"Padahal itu nelayan belum diberdayakan.
Itu mereka masih pakai alat tangkap tardisional. Alat pancing seperti
biasa. Jaring biasa. Tahun ini akan mulai kita berdayakan, hasilnya akan
lebih tinggi lagi. Yang begitu kok katanya butuh kapal asing. Saya
katakan tegas, tidak ada kapal asing," pungkas Susi.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto
menyatakan dukungannya atas usulan Susi tersebut. Bagi pengusaha lokal,
tak masalah bila investor asing masuk ke sektor pengolahan ikan.
Tetapi,
Yugi menolak usulan Susi yang ingin menutup rapat sektor perikanan
tangkap untuk asing. Sebab, penutupan usaha perikanan tangkap untuk
asing akan membuat industri-industri pengolahan ikan di Indonesia
kekurangan ikan untuk bahan baku. Kapal-kapal nelayan lokal belum bisa
memenuhi pasokan untuk industri pengolahan ikan.
Dia mengusulkan agar perikanan tangkap tetap terbuka untuk asing, tetapi kepemilikannya dibatasi.
"Biar
saja perikanan tangkap terbuka untuk asing, tapi kita kawal mayoritas
sahamnya harus milik orang Indonesia. Kapalnya dari mereka nggak
apa-apa," paparnya.
Hanya Negara Terbelakang Yang Izinkan Asing Tangkap Ikan
TNI AL akan menenggelamkan sebuah kapal
ikan asing berbendera Malaysia di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa,
Provinsi Aceh.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secara konsisten
menerapkan larangan bagi kapal asing untuk menangkap ikan di Perairan
Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun
menegaskan, tak akan lagi memberikan izin kapal tangkap untuk asing.
Susi
punya alasan sendiri mengapa begitu berkeras hati menerapkan aturan
tersebut. "Hanya negara yang masih terbelakang yang memberikan izin
tangkap ikan ke asing. Kalau negara mampu tidak boleh," tegas Susi di
Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Susi pun tidak
ingin, buah kerja keras pemerintah yang kini mulai dinikmati para
nelayan berupa melimpahnya ketersediaan ikan di laut sejak diterapkan
larangan ini, menghilang hanya karena dirinya kembali memberikan izin
kepada kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Kita tidak mungkin ambil kesejahteraan nelayan Indonesia yang sudah dirasakan 1 tahun ini," tegas Susi.
Menurutnya,
bila nelayan Indonesia dianggap kurang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan
pasokan ikan perusahaan pengolahan ikan, justru adalah tugas pengusaha
yang lebih memiliki modal untuk membuat nelayan tersebut lebih berdaya.
"Bukan justru memberikan kesempatan asing untuk tangkap ikan lagi di Indonesia," tutur Susi.
Menurutnya,
tanpa pemberdayaan saja saat ini nelayan Indonesia sudah bisa
memberikan sumbangan pertumbuhan sektor perikanan hingga 8,4% lebih
tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya di kisaran 4%.
Dengan
pemberdayaan seperti bantuan peralatan, perlengkapan memancing hingga
infrastruktur penyimpnan, maka prestasi nelayan Indonesia akan lebih
cemerlang lagi.
"Menangkap ikan itu di mana-mana sama. Pakai
pancing, pakai jaring. Bedanya paling hanya penyimpanannya saja. Kalau
pengusaha mau kasih dukungan bikin dong infrastruktur, cold storage, filet dan lainnya. Masa urusan tangkap ikan saja harus asing," pungkas dia.
Illegal Fishing Jadi Kejahatan Internasional, Ini Untungnya Bagi RI
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan ke International Criminal Police Organization (Interpol) agar illegal fishing menjadi kejahatan internasional.
Ada
sejumlah manfaat yang bisa diperoleh oleh negara-negara anggota
Interpol, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan
wilayah laut terluas di dunia.
"Nama kapal yang bikin kejahatan
di Indonesia, saya tinggal setor namanya ke Interpol. Mereka akan jadi
penjahat dunia," kata Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis
(19/11/2015).
Susi mencontohkan, seperti kapal-kapal asing yang
'meloloskan diri' dan kabur ke luar Indonesia, seperti Hai Fa dan Silver
Sea dapat diburu oleh Interpol. Sehingga menurut Susi, tidak ada ruang
lagi bagi kapal-kapal asing maling ikan itu untuk melarikan diri lagi
setelah berbuat kejahatan di Indonesia.
Selama ini, Indonesia
sulit menindak kapal-kapal asing yang melarikan diri ke luar negeri. Hal
ini dikarenakan ada batas hukum negara lain yang tidak bisa dilanggar,
bila kapal yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah hukum
Indonesia.
Bila usulan ini disetujui, maka kendala wilayah hukum
tadi tidak akan lagi menjadi masalah. "Interpol akan buru dia sampai
dapat, mau lari ke negara manapun," tegas dia,
Sistem kerja
Interpol kata Susi, akan memberikan data-data keberadaan kapal
memanfaatkan satelit yang dimiliki negara-negara anggota Interpol. Kapal
yang masuk daftar pencarian akan diburu hingga tertangkap oleh Interpol
Kapal
yang 'buron' yang tertangkap akan diadili di negara tempat kapal itu
ditangkap. "Misalnya ditangkap di Inggris, ya diadili di Inggris.
Tertangkap di Afrika, diadilinya di Afrika. Jadi tidak dibawa pulang ke
Indonesia," jelas Susi.
Meski demikian tak perlu khawatir kapal
tersebut akan kabur lagi. Karena Indonesia tetap bisa menyampaikan
tuntutannya meski proses peradilan dilakukan di luar negeri.
"Kalau
kita punya tuntutan apa yang belum selesai, itu bisa dititipkan ke
pengadilan yang mengadili mereka. Seperti Hai Fa, kita sedang
menyiapkan novum (fakta hukum) baru untuk menuntut Hai Fa. Kita akan
buat tuntutan baru," pungkas Susi.
Alasan Susi menyampaikan
usulan tersebut, karena ia berpendapat kejahatan perikanan seperti
penangkapan ikan ilegal umumnya melibatkan kapal-kapal besar untuk
mengangkut ikan hasil tangkapan.
Hal ini sering dimanfaatkan juga
untuk berbagai kejahatan lain seperti penyelundupan hewan dilindungi
hingga perdagangan manusia antar negara. Sehingga menurutnya, tak
berlebihan bila kejahatan perikanan dikategaorikan sebagai kejahatan
internasional. (dna/rrd)
No comments:
Post a Comment