Friday, 20 November 2015

Susi Tolak Usulan Pengusaha Buka Izin Kapal Tangkap Untuk Asing

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali membuka izin bagi kapal tangkap asing untuk beroperasi dan menangkap ikan di Indonesia.

Hal tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Susi. Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi Indonesia untuk mengizinkan kapal asing menangkap ikan di Perairan Indonesia.

"Saya ingin menanggapi berita dari kadin yang diwakili oleh Yugi Prayanto. Dia bicara, biar saja perikanan tangkap untuk asing dibuka kembali, tinggal kita kawal sahamnya. Saya katakan dengan tegas, tidak ada lagi izin untuk kapal asing," tegas Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Susi pun menolak argumen yang disampaikan Yugi yang mengatakan bahwa nelayan Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan pengolahan ikan nasional dan khawatir bila asing tak diberi kesempatan untuk menangkap ikan. Maka perusahaan pengolahan ikan di dalam negeri akan kekurangan pasokan.

"Dia bilang penutupan izin kapal ikan asing akan menyebabkan perusahaan pengolahan ikan kita kekurangan pasokan. Saya bilang itu bohong.‎ Ikan kita banyak," tegas susi geram.

Buktinya kata Susi, sektor perikanan Indonesia bisa tumbuh hingga 8,4% setelah kebijakan moratorium izin kapal tangkap untuk asing diberlakukan. Bukti lain, adalah hasil tangkapan nelayan Indonesia naik 40% dari 6 juta ton per tahun menjadi 10 juta ton per tahun.

"Padahal itu nelayan belum diberdayakan. Itu mereka masih pakai alat tangkap tardisional. Alat pancing seperti biasa. Jaring biasa. Tahun ini akan mulai kita berdayakan, hasilnya akan lebih tinggi lagi. Yang begitu kok katanya butuh kapal asing. Saya katakan tegas, tidak ada kapal asing," pungkas Susi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menyatakan dukungannya atas usulan Susi tersebut. Bagi pengusaha lokal, tak masalah bila investor asing masuk ke sektor pengolahan ikan.

Tetapi, Yugi menolak usulan Susi yang ingin menutup rapat sektor perikanan tangkap untuk asing. Sebab, penutupan usaha perikanan tangkap untuk asing akan membuat industri-industri pengolahan ikan di Indonesia kekurangan ikan untuk bahan baku. Kapal-kapal nelayan lokal belum bisa memenuhi pasokan untuk industri pengolahan ikan.

Dia mengusulkan agar perikanan tangkap tetap terbuka untuk asing, tetapi kepemilikannya dibatasi.

"Biar saja perikanan tangkap terbuka untuk asing, tapi kita kawal mayoritas sahamnya harus milik orang Indonesia. Kapalnya dari mereka nggak apa-apa‎," paparnya.

Hanya Negara Terbelakang Yang Izinkan Asing Tangkap Ikan

TNI AL akan menenggelamkan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia di perairan Kuala Langsa, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan secara konsisten menerapkan larangan bagi kapal asing untuk menangkap ikan di Perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menegaskan, tak akan lagi memberikan izin kapal tangkap untuk asing.

Susi punya alasan sendiri mengapa begitu berkeras hati menerapkan aturan tersebut.‎ "Hanya negara yang masih terbelakang yang memberikan izin tangkap ikan ke asing. Kalau negara mampu tidak boleh," tegas Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Susi pun tidak ingin, buah kerja keras pemerintah yang kini mulai dinikmati para nelayan berupa melimpahnya ketersediaan ikan di laut sejak diterapkan larangan ini, menghilang hanya karena dirinya kembali memberikan izin kepada kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Kita tidak mungkin ambil kesejahteraan nelayan Indonesia yang sudah dirasakan 1 tahun ini," tegas Susi.

Menurutnya, bila nelayan Indonesia dianggap kurang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan perusahaan pengolahan ikan, justru adalah tugas pengusaha yang lebih memiliki modal untuk membuat nelayan tersebut lebih berdaya.

"Bukan justru memberikan kesempatan asing untuk tangkap ikan lagi di Indonesia," tutur Susi.

Menurutnya, tanpa pemberdayaan saja saat ini nelayan Indonesia sudah bisa memberikan sumbangan pertumbuhan sektor perikanan hingga 8,4% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya di kisaran 4%.

Dengan pemberdayaan seperti bantuan peralatan, perlengkapan memancing hingga infrastruktur penyimpnan, maka prestasi nelayan Indonesia akan lebih cemerlang lagi.

"Menangkap ikan itu di mana-mana sama. Pakai pancing, pakai jaring. Bedanya paling hanya penyimpanannya saja. Kalau pengusaha mau kasih dukungan bikin dong infrastruktur, cold storage, filet dan lainnya. Masa urusan tangkap ikan saja harus asing," pungkas dia.

Illegal Fishing Jadi Kejahatan Internasional, Ini Untungnya Bagi RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan ke International Criminal Police Organization (Interpol) agar illegal fishing menjadi kejahatan internasional.

Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh oleh negara-negara anggota Interpol, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan wilayah laut terluas di dunia.

"Nama kapal yang bikin kejahatan di Indonesia, saya tinggal setor namanya ke Interpol. Mereka akan jadi penjahat dunia," kata Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Susi mencontohkan, seperti kapal-kapal asing yang 'meloloskan diri' dan kabur ke luar Indonesia, seperti Hai Fa dan Silver Sea dapat diburu oleh Interpol. Sehingga menurut Susi, tidak ada ruang lagi bagi kapal-kapal asing maling ikan itu untuk melarikan diri lagi setelah berbuat kejahatan di Indonesia.

Selama ini, Indonesia sulit menindak kapal-kapal asing yang melarikan diri ke luar negeri. Hal ini dikarenakan ada batas hukum negara lain yang tidak bisa dilanggar, bila kapal yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Bila usulan ini disetujui, maka kendala wilayah hukum tadi tidak akan lagi menjadi masalah. "Interpol akan buru dia sampai dapat, mau lari ke negara manapun," tegas dia,

Sistem kerja Interpol kata Susi, akan memberikan data-data keberadaan kapal memanfaatkan satelit yang dimiliki negara-negara anggota Interpol. Kapal yang masuk daftar pencarian akan diburu hingga tertangkap oleh Interpol

Kapal yang 'buron' yang tertangkap akan diadili di negara tempat kapal itu ditangkap. "Misalnya ditangkap di Inggris, ya diadili di Inggris. Tertangkap di Afrika, diadilinya di Afrika. Jadi tidak dibawa pulang ke Indonesia," jelas Susi.

Meski demikian tak perlu khawatir kapal tersebut akan kabur lagi. Karena Indonesia tetap bisa menyampaikan tuntutannya meski proses peradilan dilakukan di luar negeri.

"Kalau kita punya tuntutan apa yang belum selesai, itu bisa dititipkan ke pengadilan yang mengadili mereka.‎ Seperti Hai Fa, kita sedang menyiapkan novum (fakta hukum) baru untuk menuntut Hai Fa. Kita akan buat tuntutan baru," pungkas Susi.

Alasan Susi menyampaikan usulan tersebut, karena ia berpendapat kejahatan perikanan seperti penangkapan ikan ilegal umumnya melibatkan kapal-kapal besar untuk mengangkut ikan hasil tangkapan.

Hal ini sering dimanfaatkan juga untuk berbagai kejahatan lain seperti penyelundupan hewan dilindungi hingga perdagangan manusia antar negara. Sehingga menurutnya, tak berlebihan bila kejahatan perikanan dikategaorikan sebagai kejahatan internasional. (dna/rrd)

detik 

No comments:

Post a Comment