TNI telah menyusun rancangan peraturan presiden mengenai perluasan kewenangan TNI yang nanti menjadi dasar hukum penggunaan senjata untuk meningkatkan keamanan terhadap ancaman non-militer.
Menanggapi
itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menilai kewenangan TNI tidak perlu
diperluas melalui peraturan presiden karena keberadaannya sudah diatur
dalam undang-undang.
"TNI khan sudah diatur dalam undang-undang, dan kewenangannya sudah ada di konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak perlu ada PP atau perpres untuk penambahan (kewenangan) itu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
"TNI khan sudah diatur dalam undang-undang, dan kewenangannya sudah ada di konstitusi dan undang-undang. Jadi tidak perlu ada PP atau perpres untuk penambahan (kewenangan) itu," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Pada sisi lain, ada desakan dari sementara masyarakat agar Presiden Joko Widodo menolak menandatangani naskah rancangan itu.
Dalam rancangan tersebut diatur mengenai penambahan peran TNI sebagai alat keamanan negara, pelaksanaan pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, serta pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.
Dalam rancangan tersebut diatur mengenai penambahan peran TNI sebagai alat keamanan negara, pelaksanaan pemberdayaan wilayah melalui pembinaan teritorial, serta pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan.
Antara
No comments:
Post a Comment