Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
mengidentifikasi dua kapal tanker berukuran besar yang diduga ilegal.
Kedua kapal tersebut yaitu MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bahkan siap
menenggelamkan dua kapal tanker tersebut bersama 14 kapal pelaku illegal
fishing yang ditangkap beberapa waktu lalu. “Rencana penenggelaman
kapal pada19-20 Oktober 2015,” ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
MT Mascot II,Tanker Bermuatan 253 Ton Solar Kencing di Laut Ditangkap TNI AL (Tribun Batam/M Ikhsan)
Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, MT Galuh Pusaka ditemukan di perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 lalu dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi.
Sementara MT Mascot II ditangkap karena membawa muatan 253 ton bahan
bakar solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Laut China Selatan. Di
luar penenggelaman kapal itu, KKP terus melakukan analisis hukum terkait
dua kapal tanker tersebut.
MT Galuh Pusaka dapat dikenakan pasal perbuatan curang sebagaimana
diatur pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun. Sanksi lain
berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp
200 juta juga menanti pemilik Kapal MT Galuh lantaran izinnya diduga
telah habis.
Pemilik Kapal MT Mascott II yang mengangkut BBM tanpa izin terancam
sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40
miliar sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
jakartagreater
No comments:
Post a Comment